Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Dengan ini, Sambo tetap dijatuhi hukuman aub ibarat vonis awal menjumpai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kadarl 13 Februari 2023 yang dipintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam pembacaan putusan dekat PT DKI, Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim doang mengatakan dengan adanya putusan banding, maka Sambo sewaktu tetap berada dalam tahanan. "Memutuskan, membebankan biaya persidangan kepada negara," kata hakim.
Meski demikian, Sambo tak terlihat menghadiri persidangan tersebut. Di depan kelima hakim, sahaja terlihat kursi kosong.
Sidang akan dimulai ala pukul 09.00 WIB ini diawali atas pembacaan identitas Sambo. Setelah itu, hakim membacakan kronologi kejadian akan berakhir atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo demi Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, demi Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo atas hukuman mati atas kasus tersebut, padahal Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, lagi Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.