Waspadai Flu Burung Clade 2.3.4.4b, Kemenkes Siagakan Dinkes dan KKP

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung clade aktual 2.3.4.4b kendati saat ini risiko infeksi ala manusia masih hina.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang kencang dan konsisten atas mamalia semaka virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Aturan kewaspadaan ini tertuang ekstra dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan demi Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b nan ditetapkan ala 24 Februari 2023.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap mesti waspada” ujar Maxi, bagaikan dilansir laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Inggris Pening Kepala, Setengah Suplai Kalkun dan Angsa Konsumsi Natal Habis Disapu Flu Burung
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota selanjutnya kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) antara seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi selanjutnya kerja setaradengan instansi nan membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya terdalam upaya pencegahan selanjutnya pengendalian flu burung antara manusia.
Dinkes dekat semua tingkat juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan menjumpai penatalaksanaan kasus suspek flu burung bertimbal lewat pedoman yang telah ditetapkan.
Selain itu, meningkatkan kapasitas laboratorium puskesmas akan pemeriksaan sampel ketimbang kasus dengan gejala suspek flu burung.
Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans selanjutnya Tim Gerak Cepat (TGC) terutama terdalam mendeteksi sinyal epidemiologi pada lapangan.
Daerah akan selaku sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) bersama Severe Acute Respiratory Infection (SARI), diminta meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah akan terjadi KLB avian influenza ala unggas.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, puskesmas diminta segera melapor dalam batas kurang atas 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta segera melapor kedalam waktu kurang atas 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P serta berkoordinasi bersama instansi akan membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Kemenkes pun menginstruksikan kepada KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap karakter perjalanan dalam negeri bersama mancanegara di pelabuhan, bandar udara bersama pos lintas batas darat negara.
Serta melakukan pemeriksaan membarengi penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan akan menguasai gejala ILI bertara pedoman akan berlaku.
Di samping itu, KKP diminta melakukan sosialisasi selanjutnya koordinasi bersama seluruh sektor yang berada hadapan wilayah kerja KKP.
“Semua kita siagakan,” kata Maxi.
Baca Juga: Wabah Flu Burung Merebak dekat Inggris Raya, Ancam Tradisi Perayaan Natal
Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih menyertai Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak menyertai terdalam jumlah yang berlipat-lipat hadapan lingkungannya.
Warga juga diminta segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung beserta ada riwayat kontak demi ciri risiko.